Pelanggaran TIK dan Hak Cipta
Contoh Pelanggaran Hak Cipta tentang IT di Indonesia
Contoh Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
umumnya terjadi pada piranti lunak (software) komputer. Berbagai pelanggaran
Hak Cipta tersebut antara lain sebagai berikut.
1.Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak
komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
CONTOH KASUS PELANGGARAN DALAM BIDANG IT
1. Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan
1. Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan
liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi
tersebut
2. Seseorang tanpa izin membuat situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya
belum dipasarkan
3. Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam
3. Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam
situs internet milik orang lain atau perusahaan
lain.
4. Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar
4. Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar
sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran
paling populer di banyak negara, tentu saja
termasuk Indonesia. Namun di
beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk
kepentingan
pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah
dimodifikasi bagi
penderita tuna netra.
5. Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang
5. Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang
dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi
tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya
di Israel dan beberapa negara
lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar
hukum
sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
6. Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil dan Filipina,
6. Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil dan Filipina,
tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli
software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung
pada hukum dan
keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang
bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak
negara.
BENTUK-BENTUK
PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
Untuk
pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan
pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu
apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka
dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun
seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan
melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan
perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar
kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk
pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan
pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu
apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka
dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun
seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan
melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan
perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar
kemiripan antara kedua program komputer.
- Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
- Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
- Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
- Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan
batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari
satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam
meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program
komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk
pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan
pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer
tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut
Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
- Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
- Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
- Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
- Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era
tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan
masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat
orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna
mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat
lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal
lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka
mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh
UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang
dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
Komentar
Posting Komentar